Tuesday, June 8, 2010

GAZA, dalam perjalanan!


PERJANJIAN "PERDAMAIAN" ISRAEL-PALESTINA




22 November 1967
Security Council Resolution 242
Pengusul: Dewan Keamanan PBB
Hasil:
1. Penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Arab yang didudukinya.
2. Penghentian permusuhan semua pihak.
3. Pengakuan atas eksistensi, keutuhan, dan kemerdekaan politik negara-negara Timur Tengah.
4. Mengadakan daerah bebas militer sebagai jaminan bagi pelayaran bebas melalui perairan internasional.



5-17 September 1978
Perjanjian Camp David
Pihak terlibat
: Mesir-Israel-Amerika Serikat
Perjanjian Pertama:
1. Membentuk pemerintahan otonomi berdaulat di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
2. Perjanjian mengenai hubungan Mesir-Israel.
3. Penerapan "Prinsip Asosiasi" oleh Israel berhubungan dengan seluruh negara Arab tetangga Israel.

Perjanjian Kedua:
1. Menggarisbawahi dasar perjanjian damai 6 bulan kemudian, khusunya nasib Semenanjung Sinai.
2. Israel bersedia menarik tentaranya dari Sinai, mengevakuasi 4.500 warga dan mengembalikan Sinai ke Mesir.
3. Mesir melakukan normalisasi hubungan dengan Israel, menjamin bahwa Israel dapat melalui Terusan Suez dan jalur lainnya dengan aman.




30 Oktober 1991
Konferensi Madrid



13 September 1993

Perjanjian Oslo I
Pihak terlibat: PLO-Israel-Amerika Serikat
Tujuan: Menyerukan penarikan mundur pasukan Israel dari berbagai bagian di Jalur Gaza dan Tepi Barat dan memastikan hak Palestina untuk membentuk pemerintahan sendiri di dua kawasan melalui pembentukan Otoritas Palestina.
Hasil:
1. Jalur Gaza dan Tepi Barat dibagi dalam 3 zona, di bawah kendali Palestina, Palestina dan Israel, dan di bawah kendali Israel.
2. Kedua pihak menandatangani "Letters of Mutual Recognition".
3. Pembentukan pemerintahan Palestina yang mandiri di Jalur Gaza dan Tepi Barat.




28 September 1995
Perjanjian Oslo II
Pihak terlibat: Israel-Palestina
Lokasi: Taba, Sinai, Mesir.
Hasil:
Mengakui terbentuknya pemerintahan otoritas interim Palestina serta pembentukan Dewan Palestina yang merupakan hasil pemilihan.




7-17 Januari 1997
Perjanjian Hebron
Pihak terlibat: Israel-PLO (Yasser Arafat)-AS
Inti: Pemindahan pasukan Israel di Hebron
Hasil:
1. Dalam 10 hari, tentara Israel mundur dari 80 persen kawasan Hebron.
2. Pada 7 Maret 1997, Israel mulai menarik mundur pasukannya dari pelosok Tepi Barat.
3. Delapan bulan etelah tahap pertama, Israel mulai memasuki penarikan mundur tahap kedua.




23 Oktober 1998
Memorandum Wye River
Pihak terlibat: Israel-PLO-Amerika Serikat-Jordania
Tujuan: Menerapkan kesepakatan interim yang telah disetujui pada 1995.
Hasil:
1. Penarikan mundur pasukan Israel lebih lanjut dari wilayah kependudukan.
2. Aksi keamanan seperti memberantas organisasi teroris, melarang senjata illegal, dan mencegah pertikaian.
3. Kerja sama keamanan, seperti kerja sama bilateral, forensik, serta komite trilateral dengan Amerika Serikat.
Keterangan: Akibat meletusnya intifada Al-Aqsa pada September 2000 dan serangan Israel, perjanjian ini tak pernah terwujud.




4 sepetember 1999
Memorandum Sharm El-Sheik



11-25 Juli 2000
Perundingan Camp David
Pihak terlibat: Israel-Palestina-Amerika Serikat
Tujuan: Memecahkan status final konflik Israel-Palestina.
Hasil:
1. Sepakat berunding untuk mengakhiri konflik dan mencapai perdamaian abadi
2. Berkomitmen untuk meneruskan upaya persetujuan mengenai status permanen.
3. Negosiasi berdasarkan lingkungan bebas tekanan, intimidasi, dan ancaman kekerasan.
4. Menghindari aksi unilateral.
5. Amerika Serikat sebagai mitra penting dalam upaya perdamaian.




21-27 Januari 2001
Pertemuan Taba




24 Juni 2002
"Road Map for Peace"
Pihak terlibat: Amerika Serikat-Uni Eropa-Rusia-PBB
Tujuan : Menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Hasil:
Menyerukan terbentuknya negara Palestina merdeka yang hidup berdampingan dalam damai dengan Israel, dengan melakukan:
1. Fase I (mei 2003) Palestina menghentikan kekerasan, reformasi politik Palestina, Israel menghentikan pembangunan permukiman yahudi, Pemilu Palestina.
2. Fase II (Juni-Desember 2003), Konferensi Internasional untuk mendukung pemulihan Palestina.
3. Fase III (2004-2005), konferensi internasional kedua, penetapan status permanen, perbatasan, status Yerusalem, masalah pengungsi, dan permukiman Israel.




4 Juni 2003
Pertemuan Laut Merah (Red Sea)




1 Desember 2003
Perjanjian Geneva
Pihak terlibat: Israel-Palestina
Lokasi: Geneva
Tujuan: Memberikan Palestina hampir seluruh Tepi Barat dan Jalur Gaza dan bagian dari Yerusalem, dekat dengan yang ada sebelum perang 1967.




27 November 2007
Konferensi Annapolis
Pihak terlibat: Amerika Serikat-Palestina-Israel
Lokasi: Marryland, AS.
Tujuan: Menghasilkan dokumen untuk menuntaskan konflik Israel-Palestina sejalan dengan Peta Perdamaian dan terbentuknya segara Palestina merdeka.

Sumber: Kompas, 7 Juni 2010.





Beberapa masa yang lalu................





TEKS PERJANJIAN UMARIYAH DENGAN PENDUDUK KOTA AL-QUDS
(YERUSALEM, atau dikenal dengan kota ILIYA)



Bismillahirrahmanirrahim.
Inilah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, 'Umar, Amirul Mukminin, terhadap penduduk Iliya:

1. Aku memberikan jaminan keamanan bagi jiwa raga dan harta benda mereka. Untuk gereja-gereja serta tiang-tiang salib mereka. Yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh tradisi kepercayaan mereka.

2. Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi ataupun dirubah. Tidak akan dirampas salib maupun harta benda mereka, walaupun sedikit. Mereka tidak akan dimusuhi karena keyakinan agamanya, dan tidak akan diganggu atau diancam seorang pun dari mereka. Dan tidak diizinkan bagi bangsa Yahudi untuk tinggal bersama mereka di Iliya, meskipun hanya satu orang.

3. Terhadap penduduk Iliya, mereka harus membayar jizyah, sebagaimana pernah diberikan oleh penduduk kota-kota yang lain. Mereka juga harus mengusir Bangsa Romawi dan kaum Lushut.

4. Siapa yang di antara mereka keluar, dijamin aman nyawa serta hartanya, hingga mencapai tempat aman mereka. Dan siapa yang tetap tinggal di antara mereka, dia pun dijamin aman. Hanya saja ia dikenakan jizyah, sebagaimana yang diwajibkan terhadap penduduk Iliya.

5. Siapa pun, di antara pendudukIliya, bebas untuk pergi dengan jiwa dan hartanya ke pihak Bangsa Romawi. Dia boleh mengosongkan rumah peribadatannya, dan membawa salib mereka.

6. Mereka dijamin aman, atas jiwa raga, kuil-kuil, dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di tempat amannya.

7. Siapa yang sudah ada di dalam negeri, dari penduduk asli, sebelum terbunuhnya Fulan: yang mau boleh tinggal, dan harus membayar jizyah seperti yang dikenakan atas penduduk Iliya. Dan kalau mau, dia boleh pergibersama Romawi. Atau boleh juga dia kembali kepada keluarganya. Pada keadaan ini, tidak dipungut apa pun dari mereka, sampai bisa dipanen hasil jerih payah mereka.

8. Apa yang tertuang dalam surat perjanjian ini dilindungi oleh janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para khalifah, serta jaminan kaum Mukmin, jika mereka memberikan jizyah yang dikenakan atas mereka.

9. Traktat perjanjian ini disaksikan oleh Khalid bin al-walid, 'Amru bin 'Ash, Abdurrahman bin 'Auf, dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Dan dituliskan pada tahun 15 Hijriyah.



Sumber: Kumpulan Surat Nabi saw dan Para Khalifah ar-Rasyidin

No comments:

Post a Comment

Blog Archive